Rabu, 23 Januari 2019

Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum 300 milyar atau 23 bulan penjara

OLE777 INDONESIA -  Kasus penggelapan Cristiano Ronaldo nampaknya akan segera berakhir. Pemain Juventus itu mengaku bersalah telah melakukan penggelapan pajak dan menerima hukuman dari hakim yaitu 23 bulan penjara.
Sejak tahun lalu, Ronaldo memang kerap diberitakan melakukan penggelapan pajak. Hal ini ia lakukan ketika masih aktif bermain membela Real Madrid, di mana ia dituduh melakukan penggelapan pajak pada periode tahun 2011-2014.
Tidak tanggung-tanggung, Ronaldo menggelapkan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis. Ia menghindari pembayaran pajak bernilai 14.768.897 Euro selama tiga tahun tersebut di mana penggelapan ini berasal dari image right yang ia miliki.
Dilansir BBC, setelah melalui proses persidangan, Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol. Ia dihukum 23 bulan penjara oleh Otoritas Sepakbola Spanyol.

Tidak Dipenjara

Meski menerima vonis hakim yaitu 23 bulan penjara, Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu dekat.
Dalam peraturan yang berlaku di Spanyol, seseorang yang pertama kali mendapatkan hukuman penjara di Spanyol dengan masa hukuman di bawah 24 bulan, maka penahanannya itu akan ditangguhkan.
Sebagai gantinya Ronaldo diwajibkan membayar denda sebagai jaminan atas penangguhan penahanannya.

Denda Besar

Menurut laporan yang dilansir BBC tersebut, Ronaldo harus membayar denda yang besar atas kasus penggelapan pajak ini.
Ia kabarnya harus membayar sekitar 18,8 juta Euro kepada Otoritas Pajak Spanyol. Denda ini terdiri dari besarnya pajak yang digelapkan Ronaldo sebesar 14,7 juta Euro ditambah dendanya yang bernilai 4,1 juta Euro, jika dirupiahkan kurang lebih hampir 300 Milyar!
Ronaldo kabarnya harus segera membayarkan denda itu jika tidak status penangguhan penahanannya akan dicabut dan ia akan masuk ke balik jeruji besi.

0 comments:

Posting Komentar